Kemenag-LPDP Siapkan Beasiswa Senilai Rp250 Miliar untuk Santri dan Ustaz

BEASISWA KAMPUS | Pemerintah terus menaikkan bantuan bagi pesantren untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Terbaru adalah Dana Abadi Pesantren, yang didedikasikan untuk menunjang pendidikan bagi sumber daya manusia di pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengatakan, pemerintah berkomitmen menyediakan dana sebesar Rp139 triliun dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana itu akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi ustaz dan santri dari pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Untuk 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Rombongan pertama penerima beasiswa ini telah berangkat Rabu 16 Oktober 2024), yaitu calon mahasiswa yang akan tugas belajar ke Jordania. “Dalam waktu dekat menyusul yang ke Amerika Serikat dan Inggris,” katanya dalam siaran persnya, dikutip di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Basnang menjelaskan, program ini adalah salah satu implementasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren. Dalam satu dekade terakhir afirmasi pemerintah terhadap pesantren naik pesat setelah adanya UU Pesantren.

Selain Dana Abadi Pesantren, Kementerian Agama juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri. Sejak diperkenalkan tahun 2023, kini program ini telah menjangkau 2074 pesantren yang menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.

Untuk tahun 2024, sebanyak 1.500 pesantren akan menerima bantuan ini, namun yang sudah cair baru 836 pesantren. Besaran bantuannya antara Rp50 juta hingga Rp300 juta untuk setiap pesantren, guna mendukung Badan Usaha Milik Pesantren dalam semua bidang usaha kecuali budidaya makhluk hidup.

Menurut Basnang, pemerintah menginginkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi agar tidak ada ketergantungan dengan pihak lain. “Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik,” tandasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad mengatakan, dengan adanya UU Pesantren memungkinkan Kemenag memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek. “Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya,” tandasnya.

Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang ada padanya. Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan pesantren, lanjut Abu Rokhmad, adalah mengenai kemandiriannya di bidang ekonomi.

Oleh karena itu sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah, pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.

“Program ini dapat diakses secara setara bagi semua pesantren secara inklusuf dan berbasis kebutuhan lokal dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis. Inilah wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan Kementerian/lembaga dan pihak pesantren yang berprinsip transparan dan akuntabel sehingga setiap proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.[]

Share This Article
Exit mobile version