Pemkab Basel Buka Beasiswa Junjung Besaoh Goes to Campus, Ini Syaratnya!

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, kembali membuka pendaftaran untuk program beasiswa Junjung Besaoh Goes To Campus

Dok. demokrasibabel.com

BEASISWA KAMPUS | Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yang terletak di Kepulauan Bangka Belitung, kembali membuka pendaftaran untuk program beasiswa Junjung Besaoh Goes To Campus. Beasiswa ini ditujukan kepada mahasiswa dan mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah tersebut pada tahun 2024.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, mengungkapkan bahwa pendaftaran untuk program beasiswa Junjung Besaoh Goes To Campus akan berlangsung selama 19 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 30 September 2024. Beasiswa ini tersedia untuk mahasiswa dari program D3 hingga S2 yang berasal dari wilayah Bangka Selatan.

Debby mengatakan, total anggaran beasiswa mencapai miliaran rupiah, beasiswa diberikan hingga mahasiswa tersebut lulus kuliah. “Berkas dan persyaratannya dapat dikirim melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya dilansir Bangkapos.com, Minggu (15/9/2024).

Debby menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa prestasi. Pertama-tama, mereka diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bangka Selatan, khususnya melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu, para pelamar juga harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda mahasiswa yang masih aktif, serta surat keterangan yang menyatakan status mereka sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi atau universitas yang bersangkutan.

Bagi penerima beasiswa S-2, mereka harus berada di semester maksimal keempat. Sementara untuk program S-1, batas maksimum adalah semester delapan, dan untuk D-III, tidak boleh lebih dari semester enam, serta diwajibkan telah memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk satu semester.

Melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain dengan dibubuhi materai 10.000.

Melampirkan hasil nilai semester berjalan dan sebelumnya dalam bentuk IPK. D-III dan S-1 akreditasi unggul A dan IPK minimal 3,50. Akreditasi B IPK minimal 3,60.

S-2 akreditasi unggul A IPK minimal 3,70 dan akreditasi B IPK minimal 3,80.

Khusus S-1 maupun S-2 fakultas kedokteran, teknik dan farmasi akreditasi unggul A IPK minimal 3,20 dan akreditasi B IPK minimal 3,40.

Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang terbaru dan telah dilegalisir.

Menyertakan fotokopi buku rekening Bank Sumsel-Babel atas nama mahasiswa pemohon.

Tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN), TNI maupun Polri dan orangtua pemohon bukan berstatus sebagai ASN, TNI maupun Polri.

“Mahasiswa penerima beasiswa Junjung Besaoh Goes To Campus tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti seleksi,” jelas Debby.

Sementara itu untuk penerima beasiswa presidium juga tidak jauh berbeda.

Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bangka Selatan, khususnya melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda mahasiswa yang masih aktif dan surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi ataupun universitas.

Melampirkan surat pernyataan di atas materai tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.

Beasiswa S-2, maksimal mahasiswa semester empat.

Sedangkan untuk S-1 maksimal semester delapan dan D-III maksimal semester enam dan telah mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal satu semester.

Fotokopi hasil nilai semester berjalan dan sebelumnya dalam bentuk IPK dan transkrip nilai yang telah dilegalisir. Fotocopy sertifikat apresiasi program studi yang terbaru dan dilegalisir.

Menampilkan buku rekening bank Sumsel Babel atas nama pemohon mahasiswa bersangkutan.

Terpenting melampirkan fotocopy surat keputusan presiden Kabupaten Bangka Selatan yang ditetapkan di Toboali pada 5 April 2002.

Pengajuan berkas dapat diantar langsung atau dikirim ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Bangka Selatan untuk memanfaatkan kesempatan baik ini. Dengan segera mengajukan berkas dan persyaratannya,” sebutnya.

Share This Article
Exit mobile version