825 Calon Mahasiswa Unpad Bandung Lolos Seleksi Beasiswa KIP Kuliah

INFO BEASISWA | Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengumumkan bahwa sebanyak 825 calon mahasiswa baru telah berhasil lolos seleksi untuk menerima akses pembiayaan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2024.

Angka tersebut setara dengan 64 persen dari alokasi total pembiayaan KIP Kuliah yang telah disediakan pemerintah untuk Universitas Padjajaran. Total alokasi ini mencapai 1.291 calon mahasiswa baru.

“Jumlah penerima masih berpotensi bertambah jika kuota masih tersedia,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjajaran Dandi Supriadi pada Senin, 15 Juli 2024.

Program KIP Kuliah adalah inisiatif yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dikenal sebagai program Bidikmisi pada masa pemerintahan Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. Program beasiswa dari pemerintah ini ditujukan khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Menurut Dandi, dari total 825 calon mahasiswa baru, 437 diantaranya berasal dari Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan 388 dari Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Sedangkan penerima melalui jalur Seleksi Mandiri belum ditetapkan.

Pembagian beasiswa KIP Kuliah sempat terhambat akibat peretasan Pusat Data Nasional oleh malware ransomware LockBit 3.0. Insiden ini menimbulkan kendala bagi calon mahasiswa baru dalam mengakses situs pendaftaran beasiswa KIP Kuliah.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Universitas Padjajaran memberikan masa penangguhan pembayaran uang kuliah tunggal bagi penerima KIP Kuliah. “Mereka diizinkan untuk kuliah meskipun uang kuliah belum cair,” jelas Dandi.

Jumlah peserta KIP Kuliah di Unpad tahun ini untuk program studi terakreditasi A sebanyak 1.157 orang, sementara untuk program studi terakreditasi B sebanyak 134 orang. Pencairan dana KIP Kuliah direncanakan oleh kementerian akan dilakukan pada bulan Agustus 2024.

Seandainya meleset dari waktu yang direncanakan tersebut, Unpad telah melakukan kebijakan keuangan agar tidak mengganggu kesempatan belajar mahasiswa penerima KIP Kuliah.[]

Share This Article
Exit mobile version